BOGANINEWS, BOLMUT – Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dilarang terlibat dalam pekerjaan proyek yang di danai melalui APBD maupun APBN. Menurut aktivis pemerhati Bolmut, Afgan Musa, Rabu, (23/11) kemarin, tidak seharusnya oknum ASN terlibat dalam proyek.
Selain mengganggu kewajibannya sebagai abdi negara dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, juga dapat mengganggu tugas dan tanggungjawab sebagai ASN. “Apabila ada oknum ASN yang terlibat dalam bisnis proyek, maka diminta Pemda Bolmut secara tegas memberikan sanksi, karena itu sudah melanggar aturan sebagai ASN,” pinta Afgan. Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani, mengatakan, sanksi bagi ASN terlibat dalam permainan proyek sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara.
“Saya berharap tidak ada ASN di Bolmut yang terlibat dalam proyek. Itu dapat mengganggu Tugas Pokok dan Fungsi (Tuposksi) sebagai Abdi Negara,” pinta Abdul. (Marlan)
Komentar