APBDes Desa Jambusarang Tahun 2021 Ditetapkan

BOGANINEWS, BOLMUT Pemerintah Desa (Pemdes) Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat (Bolbar) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), telah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.

Pjs Kepala Desa Jambusarang Yulianti Tinamonga mengatakan, APBDes sebagai panduan bagi Pemerintah Desa, dalam menentukan strategi, operasional kegiatan berdasarkan kebutuhan, serta dapat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan adimistrasi keuangan desa sesuai dengan peraturan yang telah ditetapakan.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg
Penetapan APBDes Jambusarang

Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDes menjamin kepastian rencana kegiatan dalam mengikat Pemerintah Desa, serta semua pihak yang terkait dalam melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan bersama.

“APBDes Jambusarang menjadi komponen penting dalam perencanaan dan pengendalian dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan desa. Penetapan APBDes Jambusarang pada tanggal 29 Maret 2021 yang dihadiri oleh Sangadi (kepala desa) Sekdes, BPD, LPM, toko masyarakat, toko pemuda, toko agama dan toko perempuan,” jelas Yulianti.

Lanjutnya, APBDes menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis. APBDes Desa Jambusarang di susun  berdasarkan RKPDes yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), serta APBDes di susun untuk masa waktu 1 tahun anggaran.

“Anggaran APBDes Desa Jambusarang Tahun 2021 telah ditetapkan, maka harus dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa, serta akan dikelola berdasarkan juknis yang berdasarkan peraturan yang berlaku. Saya juga menghimbau seluruh masyarakat Desa Jambusarang, wajib melakukan pengawasan pada proses pembangunan di desa tahun 2021,” pinta Tinamonga. (WaOne)

Komentar