BOGANINEWS BOLMUT — Polemik pergantian dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pasca ditingalkan Karel Bangko-Arman Lumoto yang maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati 2018, akhirnya terjawab setelah surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) keluar.
Setelah paripurna istimewa dilaksanakan terkait pemberhentian dua pimpinan DPRD tersebut yang digelar beberapa waktu lalu, akhirnya Saiful Ambarak dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) terpilih sebagai Ketua DPRD mengantikan Karel Bangko dan Abdul Eba Nani dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua DPRD mengantikan Arman Lumoto.
Sekertaris DPRD Bolmut Abdul Haris Bangko menjelaskan, SK Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) nomor 193 tahun 2018 berisi tentang peresmian pemberhentian Karel Bangko sebagai Ketua DPRD Bolmut masa jabatan 2014-2019 dan peresmian pengangkatan Saiful Ambarak sebagai Ketua DPRD Bolmut sisa masa jabatan 2014-2019, serta SK Gubernur Sulawesi Utara nomor 194 tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Arman Lumoto, sebagai Wakil Ketua DPRD Bolmut masa Jabatan 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Abdul Eba Nani sebagai Wakil Ketua DPRD Bolmut Sisa masa Jabatan 2014-2018.
“SK sudah masuk hari Jumat, 22 Juni 2018 dan kami masih menunggu disposisi pimpinan DPRD saat ini Salim Bin Abdulah, namun belum ada petunjuk lebih lanjut terkait prosedur setelah SK Gubernur sudah masuk pada Pimpinan DPRD Bolmut saat ini,” katanya.
Terpisah hingga berita ini naik tayang, pimpinan DPRD Bolmut sementara Salim Bin Abdulah belum merespon saat dihubungi via handphone. (Waone)
Komentar