BOGANINEWS, BOLMUT – Aktivitas pengambilan material bahan galian golongan C, di Desa Bohabak dipertanyakan warga.
Kuat dugaan pengambilan material galian C tersebut, untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Binjeita Kecamatan Bolangitan Timur.
Menurut pemerhati lingkungan Fikri Gam, jika memang terbukti pihak PLTU mengambil material dari lokasi yang tidak memiliki izin, maka sudah sepantasnya ini menjadi perhatian serius dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut.
“Pihak Pemda harus tegas memberikan sanksi ke pihak PLTU jika benar tidak mengantongi izin galian C,” kata Fikri, Selasa (21/6/2022).
Lanjutnya, Pemda Bolmut juga harus bersikap netral dalam menerapkan aturan yang sudah menjadi komitmen bersama.
“Masalah ini jangan di anggap sepele. Sebab, bukan hanya soal adimistrasi tapi ini menyangkut lingkungan. Jika titik yang diambil untuk galian C rawan banjir, maka yang akan merasakan dampak itu masyarakat sekitar. Kita tahu bersama Desa Bohabak sangat rentan dengan banjir, apalagi wilayah pengambilan material itu belum ada putusan dari dinas terkait melalui putusan rapat tim koordinasi penataan ruang daerah,” ungkapnya.
Terpisah, Humas PP EPC (Engineering, Procurement and Construction) PLTU, Tomson Manurung mengatakan, pengambilan material di Desa Bohabak sudah tidak ada aktivitas. “Kalau memang masih ada aktivitas, maka saya akan hubungi suppliernya ,” kata Tomson.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar