BOGANINEWS, BOLTARA – Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di lokasi tambang emas Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), masuk babak baru.
Pasalnya, penegasan pihak Polres Boltara saat ini hanya satu tersangka yang ditahan, sehingga hal ini membuat salah satu aktivis Boltara, justru menuding adanya kejanggalan dalam proses hukum dan menantang kepolisian untuk membuka fakta secara transparan kepada publik, karena sebelumnya Polres Boltara, sudah menetapkan satu tersangka berinisial WD (31), warga asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut aktivis Boltara, Sergio Monggopa, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Polres Boltara yang dianggap tidak transparan dalam menjelaskan keseluruhan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Fokus kritik publik bukan pada tersangka WD, melainkan dua orang lain berinisial S dan M yang disebut-sebut sempat diamankan, dibawa ke Polres untuk pemeriksaan, namun kemudian dilepaskan kembali tanpa penjelasan resmi.
“Yang saya persoalkan bukan WD, tetapi dilepaskan adua orang berinisial S dan M. Mereka sempat dibawa oleh pihak Polres Boltara untuk diperiksa, lalu dilepaskan kembali tanpa penjelasan ke publik dan ini fakta yang menimbulkan tanda tanya besar. Sikap Polres Boltara yang hanya menjelaskan satu tersangka, tanpa menjawab secara terbuka status pihak lain yang telah diperiksa, justru memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas proses hukum,” kata Sergio.
Lanjutnya, ketika publik tidak diberi penjelasan yang jujur dan utuh, maka wajar jika muncul dugaan adanya kejanggalan. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polres Boltara.
“Jika tidak ada klarifikasi terbuka dan transparan, saya pastikan akan ada aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin mendatang dan ini bukan ancaman, tapi bentuk kontrol masyarakat,” tegas aktivis HMI Limboto ini.
Terpisah, Kapolres Boltara melalui Kasat Narkoba Iptu. Hevry Samson, SH, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu-sabu dari Kota Palu pada 3 Januari 2026, dengan menggunakan mobil taksi gelap Trans Sulawesi.
“Penangkapan dilakukan di depan minimarket Alfamart, Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat. Terkait isu pelepasan tersangka, itu tidak benar. Tersangka WD masih ditahan di Polres Boltara dan proses hukum berjalan. Kami juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, serta membuka kemungkinan melakukan gelar perkara apabila ditemukan pihak yang tidak kooperatif, termasuk penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai hasil penyidikan,” jelasnya (Indrawan Laupu)


















Komentar