BOGANINEWS, BOLMUT – Salah satu Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bekerja di Pemkab Bolmut, terlihat mengenakan atribut pasangan calon (Paslon) saat mendaftar di KPUD Bolmut, Selasa (9/1). ASN tersebut ikut bersama rombongan salah satu paslon yang akan mendaftar di KPUD.
Menanggapi hal tersebut, komisioner Bawaslu Sulut Devisi Penindakan dan Pelangaran Mustarin Humangi, saat dikonfirmasi mengaku, sudah mendapat informasi tersebut. “Saya mendapat informasi kalau ada ASN yang terlibat pada pendaftaran salah satu Paslon, serta menggunakan atribut,” aku Mustarin.
Lanjutnya, laporan ini akan segera ditindak lanjuti, karena ASN dilarang terlibat dalam politik dan harus menjaga sikap netralnya. “ASN juga tidak bisa mendeklarasikan salah satu paslon. ASN dilarang memasang spanduk atau memakai atribun Paslon,” terangnya.
Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dilarang terlibat politik praktis, itu sudah sangat jelas termasuk terlibat kegiatan kampanye. “Jika ada indikasi keterlibatan ASN, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Bawaslu Sulut akan merekomendasikan keterlibatan ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegas Humangi.
Terpisah, Sekda Bolmut Asripan Nani, saat menanggapi keterlibatan oknum ASN mengatakan, akan segera memanggil oknum ASN tersebut. “Kita akan panggil dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” singkat Sekda. (WaOne)
Komentar