BOGANINEWS, BOLMUT – Salah satu tenaga honorer merasa kecewa akibat tidak terakomodir pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Padahal honorer ini sudah mengabdi selama 13 di salah satu instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Dari pengakuan honorer yang enggan namanya di sebut ini, ia merasa sangat kecewa karena dirinya tidak terakomodir pada perekrutan PPPK Bolmut tahun 2024.
“Saya sudah 13 tahun mengabdi sebagai honorer di Pemda Bolmut. Anehnya saya digantikan dengan tenaga honorer yang baru. Harusnya tenaga honorer yang sudah lama mengabdi yang menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK,” ungkapnya.
Lanjutnya, persoalan ini menambah daftar keluhan para tenaga honorer di Bolmut, yang tidak mendapatkan kepastian status kepegawaian.
“Kebijakan pemerintah pusat yang menghapus tenaga honorer pada 2024, seharusnya memberikan solusi bagi para honorer. Tapi justru hal ini menambah persoalan karena hanya menambah angka pengangguran di daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolmut, Kristanto Nani, saat dimintai tangapannya mengatakan, bahwa pihak BKPSDM telah melakukan seleksi PPPK berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Namun, belum ada kejelasan mengapa tenaga honorer lama tidak bisa masuk dalam prioritas utama pada seleksi PPPK.
“Kami dari pihak Pemda Bolmut tidak menganti honor lama dengan honor baru, karena jelas saat ini sudah tidak bisa melakukan perekrutan honor baru. Semua honor yang lulus seleksi PPPK baru-baru ini, mereka yang terdaftar dan masuk pada data base. Panitia seleksi daerah dalam seluruh tahapan seleksi PPPK berpedoman pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024,” terang Kristanto.
Lanjutnya, tidak ada honorer baru dalam proses seleksi, semua sesuai dengan data base BKN, dan pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Pelamar dapat melamar pada instansi pemerintah tempat melamar saat bekerja, yang dalam arti lain bahwa bisa cross line antar unit kerja atau OPD, selama dalam lingkungan Pemerintah Daerah.
“CPNS dan PPPK yang telah mengikuti proses seleksi namun tidak mengisi lowongan kebutuhan, dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, serta Pemerintah Daerah melalui Panselda, fokus pada penyelesaian Non ASN yang terdaftar dalam database BKN,” kata mantan Kabag Humas Pemda Bolmut ini.
Terpisah, anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Djoni Patiro, mengatakan, pihaknya baru saja malakukan kunjungan kerja (Kunker) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Bagi pelamar PPPK yang belum lulus akan dibuka seleksi tahap kedua. Untuk itu Komisi 1 DPRD Bolmut dalam waktu dekat, akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BPKPD.
“BKN Provinsi menjelaskan kepada kami, bahwa masih ada pelamar PPPK Bolmut yang tidak lulus maupun tidak mendaftar pada seleksi PPPK baru-baru ini. Bagi mereka yang terdata di data base akan dihabiskan pada seleksi PPPK tahap kedua. Terkait akan ada perekrutan honor baru hal itu tidak mungkin, karena sudah ada intruksi pemerintah pusat terkait pelarangan perekrutan honorer baru,” jelas Djoni.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar