BOGANINEWS, BOLMUT – Pemerintah Desa Boroko Timur melakukan sidak di setiap penghuni kost yang ada di wilayah Boroko Timur. Hal Ini disampaikan Kepala Desa Boroko Timur Robby Pakaya di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2019).
Dikatakannya, ada sekitar 60 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di Desa Boroko Timur, belum melapor kepada Pemerintah Desa.
Sebagai Pemerintah Desa, kaget ketika para ASN yang sudah 10 Tahun tinggal di Bolmut, namun tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan belum melapor ke Pemerintah Desa.
“Kami akan melaporkan ke Pemerintah Daerah terkait persoalan ini. Ini juga harus menjadi perhatian pemilik tempat kost, apabila ada yang tinggal harus diminta identitas dan dilaporkan kepada Pemerintah Desa setempat,” kara Robbi.
Sementara itu Sekda Bolmut Asripan Nani, menghimbau kepada para ASN yang tinggal di desa, agar dapat segera melapor dan mengurus KTP. “Tidak ada alasan bagi ASN untuk pindah, sehingga wajib melapor kepada Pemdes,” tegas Asripan.
Terpisah, anggota DPRD Bolmut Mahmud Tegila mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Boroko Timur, yang telah melakukan sidak terkait identitas para ASN yang tinggal di tempat kost.
“Kami minta kepada seluruh ASN agar segera melapor dan mengurus KTP. Tujuannya agar pemerintah desa dapat mengetahui keberadaan para ASN yang tinggal di desanya,” kata Tegila. (WaOne)
Komentar