Yasti Soepredjo Mokoagow Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Mengaku Masih Berstatus Saksi

BOGANINEWS, MANADO – Yasti Soepredjo Mokoagow, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara Sulawesi Utara (Sulut) dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC).
Penetapan status tersangka kepada Yasti Soepredjo Mokoagow, setelah sejumlah penyidik melakukan gelar perkara. “Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan telah menetapkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, seperti dilansir IndoBRITA Selasa (25/7).
Dari hasil gelar perkara atas hasil pemeriksaan kepada tersangka lainnya, Bupati diduga memiliki peran terkait kasus tersebut. Dengan perisitwa tersebut, PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) mengalami kerugian materil akibat kerusakan 11 unit bangunan, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah, yang akhirnya membuat 27 orang anggota Satpol-PP ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda berfokus kepada tindak pidana pengerusakan, bukan tentang perizinan perusahaan, walaupun dari hasil lidik dan pendalaman administrasi juga ditemukan beberapa petunjuk yang bisa mendukung proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengerusakan,” jelas Tompo.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Haris Mokoginta, mengaku saat ini kliennya masih berstatus saksi. Alasannya karena sampai hari ini belum ada surat panggilan resmi dari pihak penyidik terkait pemeriksaan lanjutan.
“Selaku kuasa hukum, kita tidak bisa berandai-andai. Sebab setahu kami pemeriksaan terakhir, klien kami masih berstatus saksi,” kata Haris ketika dikonfirmasi Selasa (25/7). Lanjut Haris, pihaknya belum akan berkomentar lebih soal upaya yang akan dilakukan. “Kalau ditanya upaya hukum, kami belum bisa memberikan penjelasan. Sebab belum ada surat resmi. Pemeriksaan terakhir, klien kami masih berstatus saksi,” jelasnya. (Tim)

Komentar