Warga Tungoi II Dipersulit Minta Pindah Domisili

BOGANINEWS, BOLMONG – Warga Tungoi II Kecamatan Lolayan, mengeluhkan pelayanan oknum Sangadi (Kepala Desa) yang terkesan mempersulit pengurusan administrasi kependudukan.
Menurut pengakuan Elsa Paputungan, warga setempat, saat dirinya hendak melakukan pengurusan surat rekomendasi untuk pindah domisili dari Tungoi II ke Kotamobagu, ia diminta harus membayar sejumlah uang untuk pengurusan surat pindah tersebut. “Saya diminta harus membayar uang pembersihan lapangan, iuran PKK, pembangunan rumah ibadah, pembayaran tanah perkuburan, PADes, uang Linmas, administrasi pembuatan surat rekomendasi dan membeli dua kursi plastik,” ungkap Elsa.
Lanjut Elsa, jika dirinya tidak memenuhi permintaan tersebut, maka Sangadi tidak akan memberikan rekomendasi pindah domisili. “Kalau itu tidak dibayar maka saya tidak bisa pindah. Nominalnya pun jika dihitung mencapai Satu juta lebih. Saya sendiri tidak punya uang sebanyak itu,” jelasnya.
Elsa yang lagi mengandung 8 bulan ini, merasa sangat kesulitan untuk membayar uang sebesar itu. Padahal katanya, rekomendasi itu sangat ia perlukan untuk pengurusan perekaman KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK) dan pengurusan BPJS. “Saya tidak lama lagi akan melahirkan, dan sangat butuh surat rekomendasi dari Desa untuk pengurusan data kependudukan dan BPJS,” paparnya.
Sementara itu, Sangadi Tungoi ll Juliadi Lolung, mengatakan, dirinya tidak akan memberikan surat rekomendasi pindah domisili sebelum yang bersangkutan membayar ketentuan tersebut. “Ini masuk Peraturan Desa (Perdes) dan berlaku bagi semua masyarakat di Tungoi Dua. Jadi bayar dulu
samua tagihan itu, baru akan saya berikan surat rekomendasi,” tegas Sangadi, Minggu (16/07) saat berada di kantor balai desa.
Menanggapi hal tersebut, aktivis pemerhati Bolmong Agung Mokodompit mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum Sangadi tersebut, terkesan menyulitkan warga. “Ini perlu ditelusuri oleh para penegak hukum. Apakah dibenarkan hal-hal seperti itu. Warga yang mau pindah domisili harus membayar sejumlah uang kepada pemerintah desa dengan jumlah yang cukup besar,” jelasnya.
Lanjutnya, hal ini bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli) dan tidak bisa dibiarkan berlangsung terus menerus karena akan menyusahkan masyarakat. “Saat ini Desa sudah mendapatkan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Itu semua bisa digunakan untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan di desa. Jadi tidak perlu lagi mempersulit masyarakat,” terangnya. (Ril)
Rincian Yang Harus Dibayar Warga Saat Minta Rekomendasi Pindah Domisili
1. Uang pembersihan lapangan Rp.60.000
2. Iuran PKK Rp.120.000
3. Uang pembangunan rumah ibadah kelas lll Rp.450.000
4. Uang pembayaran tanah perkuburan Rp.110.000
5. Uang PAD Desa Rp.100.000
6. Uang Linmas Rp.250.000
7. Uang Administrasi Pembuatan Surat Rekomendasi Rp.150.000
8. 2 buah Kursi Plastik
Total : Rp. 1.340.000
Sumber : Sangadi Desa Tungoi II

Komentar