BOGANINEWS, BOLMONG – Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bolaang Mongondow, Rabu (4/10) menggelar sosialisasi Pesona 36.000 Perlindungan Sosial Buruh Tani/Petani Penggarap, yang merupakan kerja sama pemerintah provinsi Sulawesi Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan untuk perlindungan jaminan sosial.
Mewakili Bupati Bolmong,
Asisten Bidang Administrasi Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bolmong Zainudin Paputungan dalam sambutannya berharap, semoga dengan adanya perlindungan Jamsostek ini petani dapat bekerja lebih tenang dan produktivitas lebih meningkat.
“Sehingga mampu pemulihan ekonomi nasional khususnya di Kabupaten Bolmong yang terkena dampak pandemi covid 19,” ucap Paputungan.
Dijelaskannya, perlindungan sosial buruh tani dan petani penggarap telah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 32 tahun 2020, dimana BPJS Ketenagakerjaaan akan memberikan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja apabila petani mengalami kecelakaan kerja dan meninggal.
Menurutnya, profesi petani memiliki resiko kecelakaan kerja maupun resiko dampak sosial ekonomi sehingga perlindungan jaminan sosial wajib hukumnya bagi para petani.
“Bupati berharap kepada buruh tani dan petani penggarap di Kabupaten Bolmong untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik – baiknya serta benar – benar peduli akan keselamatan dan jaminan kerja dengan mengikuti program BPJS,” kata Paputungan.
Pada kesempatan tersebut, Zainudin mewakili Bupati Bolmong juga menerima menerima kartu tani dari kepala cabang BNI dan secara simbolis diserahkan kepada petani penerima.
Manfaat kartu tani ini yaitu mempermudah petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi berdasarkan kebutuhan petani itu sendiri, serta kartu tani berfungsi sebagai kartu debet dan alat transaksi penjualan hasil panen.
Selain itu, kartu tani ini dapat digunakan untuk mengajukan permohonan kredit usaha di lembaga perbankan dan lembaga keuangan yang di tunjuk oleh pemerintah
Sekadar informasi, jika petani mengalami resiko meninggal dunia di tempat kerja, kepada ahli waris yang sah akan diberikan santunan sebesar 48 juta rupiah serta bantuan beasiswa kepada dua orang anak dengan nilai 174 juta rupiah. (*)
Komentar