BOGANINEWS, BOLMONG – Terhitung mulai 23 Januari 2020, PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kotamobagu telah menjamin seluruh penumpang yang hendak menyeberang ke tempat wisata Pulau Tiga di Desa Pasir Putih Kecamatan Sangtongbolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal itu dikatakan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu, Bendesa Mas Sutariana, Rabu (5/2/2020). Diungkapkannya, pihaknya belum lama ini sudah melakukan sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Pasir Putih, terkait tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) nomor 33 dan 34 tahun 1964, serta tanya jawab seputar PT Jasa Raharja yang dihadiri langsung oleh anggota DPRD Bolmong, Camat Sangtongbolang, Sangadi Desa Pasir Putih, aparat desa, dan masyarakat setempat.
“Dalam sosialisasi itu dijelaskan tentang kehadiran PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum berdasarkan UU nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang diatur dalam UU nomor 34 tahun 1964,” jelas Sutariana.
Menurutnya, dalam kegiatan sosialisasi tersebut mendapat respon yang sangat baik serta dukungan dari pihak pemerintah dalam hal ini Camat, Sangadi serta masyarakat dan pemilik alat transportasi penyeberangan.
“Dalam sosialisasi itu kami juga menjelaskan tentang tanggungjawab pemilik alat transportasi seperti apa, kemudian penumpang wajib membayar iuran dan pemilik alat transportasi wajib menyetorkan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Nantinya kata dia, setiap penumpang yang menyeberang ke tempat wisata Pulau Tiga tersebut sudah masuk dalam santunan Jasa Raharja, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yaitu terjadi kecelakaan selama dalam angkutan atau alat transportasi penyeberangan itu.
“Setiap penumpang yang menggunakan alat transportasi penyeberangan itu, harus membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkutan pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan, dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi,” ucapnya.
Ia pun menambahkan, dalam sosialisai tersebut pihaknya juga telah memberikan bantuan jaket pelampung (Life Jacket) bagi operator kapal penyeberangan lintasan pasir putih menuju obyek wisata Pulau Tiga. (ino)
Berikut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, tentang besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
Jenis Santunan
JENIS SANTUNAN |
JENIS ALAT ANGKUTAN |
|
DARAT, LAUT (RP.) |
UDARA (RP.) |
|
Meninggal Dunia |
Rp 50.000.000,- |
Rp 50.000.000,- |
Cacat Tetap (Maksimal) |
Rp 50.000.000,- |
Rp 50.000.000,- |
Perawatan (Maksimal) |
Rp 20.000.000,- |
Rp 25.000.000,- |
Penggantian Biaya Penguburan
|
Rp 4.000.000,- |
Rp 4.000.000,- |
Manfaat Tambahan
|
Rp 1.000.000,- |
Rp 1.000.000,- |
Manfaat Tambahan
|
Rp 500.000,- |
Rp 500.000,- |
Komentar