Proses Belajar di Rumah Diperpanjang, Orangtua Diminta Awasi Anak

BOGANINEWS, BOLMONG – Mengikuti keputusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 atau Virus Corona hingga 29 Mei 2020 mendatang.  Keputusan itu sekaligus memperpanjang kegiatan proses belajar dari rumah untuk siswa-siswi di semua tingkatan di Kabupaten Bolmong.
Kepala Dinas Bolmong, Renti mokoginta, langsung menindaklanjuti keputusan itu melalui Surat Edaran Nomor: 930/DJ4/DISDIK/ 2020 tertanggal 29 Maret 2020. “Kita akan mengikuti apa yang menjadi instruksi dari Pemerintah Pusat, siswa-siswi harap melaksanakan belajar di rumah dengan baik,” ujar Renti, Senin, (30/3).
Dijelaskannya, hal itu adalah langkah-langkah pencegahan dan mengantisipasi penyebaran Covid-I9 di satuan pendidikan khususnya di Kabupaten Bolmong. Untuk itu, diharapkan siswa-siswi tetap menjalankan aktivitas belajar meskipun berada di rumah, serta kepada orang tua siswa agar dapat mengawasi dan membimbing secara langsung.
“Dihimbau juga bagi orangtua, agar selalu mengawasi anak-anaknya dalam proses belajar di rumah, ” pintanya. (*)

Komentar