BOGANINEWS, BOLMONG – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lolak, berhasil membekuk RM alias Roy, warga Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dikediamannya Kamis (23/11).
Roy, terpaksa dijemput Polisi lantaran sebelumnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Xu Mao Ling, warga negara asing (WNA). Kapolsek Lolak, AKP Suharno mengatakan, Roy sempat buron selama dua hari. “Pelaku sudah kami amankan setelah menjadi buronan selama dua hari. Selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Diketahui, kronologis peristiwa penganiayaan tersebut bermula, Xu Mao Ling yang diketahui merupakan pengawas disalah satu perusahaan semen di Kecamatan Lolak, menolak angkutan pasir yang di bawa Roy, dengan alasan pasir yang diangkut Roy tercampur batu.
Keadaan pun memanas. Roy yang merasa tersinggung, akhirnya melampiaskan amarahnya kepada Ling. Alhasil, wajah dan hidung Ling berdarah akibat mendapat tonjokan dari pelaku. Mendapat perlakuan tersebut, Ling pun membawa persoalan ini ke pihak berwenang. “Pelaku dilaporkan sejak Senin (20/11), anggota langsung menindaklanjuti dan hari ini berhasil dibekuk,” aku Kapolsek. (tr-01/Ino)
Komentar