BOGANINEWS, BOLMONG – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), untuk terus melindungi daerah dan masyarakatnya dari wabah virus Corona (Covid-19), salah satunya dengan mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Surat permohonan yang dilayangkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, tertanggal 10 April 2020 lalu, hanya selang beberapa hari atau tepatnya 14 April 2020, Kemenkes RI sudah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Bolmong, yang berbunyi di Kabupaten Bolmong belum dapat ditetapkan PSBB.
Terkait tidak dikabulkannya permintaan PSBB Pemkab Bolmong, tidak akan menyurutkan niat Pemkab Bolmong untuk tetap memerangi Covid-19. “Tujuannya agar masyarakat kita terhindar dari wabah Covid-19,” kata Bupati.
Dijelaskannya, semua langkah-langkah protokol Covid-19 selama ini, pemerintah dan masyarakat patuh menjalankannya.
“Kita selalu ingatkan mulai dari desa, setiap hari ada keamanan keliling untuk mendata jika ada orang baru yang datang. Juga harus diam di rumah, karena kalau orang dari daerah zona merah datang ke kita di kampung-kampung atau di desa dan kelurahan, kita sudah tau protokolnya termasuk harus melakukan isloasi mandiri kurang lebih 14 hari. Tapi sekarang harus 30 hari, karena masa inkubasinya sudah panjang. Lebih baik kita mencegah dari pada kita mengobati,” jelas Yasti.
Tidak hanya itu, Pemkab Bolmong lewat Satgasnya juga sudah membentuk tim untuk pemulasan jenazah. Orang yang mengebumikan itu lengkap memakai APD. “Kita jga akan memberikan instentif 1 juta per orang. Itu perhatian Pemkab Bolmong kepada rakyatnya,” kata Yasti. (ino)
Komentar