BOGANINEWS – Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) resmi membuka tahapan pelaksanaan penjaringan calon Rektor UDK.
Berikut Tahapan Serta Persyaratan Menjadi Rektor UDK :
PERSYARATAN MENJADI CALON REKTOR UNIVERSITAS DUMOGA KOTAMOBAGU
a. Persyaratan Umum
Peryaratan umum terdiri dari:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Sehat jasmani dan rohani;
3) Belum berusia 66 tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
4) Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat;
5) Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana kurungan;
6) Dapat berasal dari Rektor aktif yang baru menjalankan 1 (satu) periode masa jabatan dan/atau perseorangan lain yang mengajukan diri melalui mekanisme sebagaimana ditetapkan dengan keuputusan ini.
7) Dapat berasal dari kalangan dosen tetap perguruan tinggi atau PNS/DPK yang telah mendapat izin dan rekomendasi secara tertulis dan telah memenuhi persyaratan sebagai dosen tetap perguruan tinggi.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus menjadi Rektor meliputi :
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Berstatus sebagai Dosen tetap dan berijazah minimal Strata dua (S-2) dengan Jabatan Akademik Minimal Lektor, atau
3) Berstatus sebagai Dosen tidak tetap berijazah minimal S2 dengan Jabatan Akademik Minimal Lektor Kepala dan mendapat izin dari atasannya;
4) Belum berusia 61 (enam puluh satu) tahun bagi calon yang memiliki Jabatan Akademik minimal Lektor, atau
5) Belum berusia 62 (enam puluh dua) tahun bagi calon yang memiliki Jabatan Akademik Lektor Kepala, atau
6) Belum berusia 66 (enam puluh enam) tahun bagi calon yang memiliki Jabatan Akademik Guru Besar pada saat dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditetapkan;
7) Sehat rohani dan jasmani untuk menjalankan jabatan;
8) Memiliki integritas pribadi dan kemampuan akademik;
9) Memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan visioner;
10) Memahami visi, misi, dan tujuan Universitas Dumoga Kotamobagu
11) Memiliki kemampuan manajemen dan kewirausahaan;
12) Mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;
13) Tidak pernah melanggar norma dan etika akademik serta aturan berperilaku di Universitas Dumoga Kotamobagu;
14) Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
15) Memiliki pengalaman, kecakapan, dan kemampuan menjalankan tugas.
16) Rektor dilarang merangkap jabatan pimpinan struktural Pada badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain; Pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi lain yang di semua tingkat; Pimpinan pada lembaga/ instansi/perguruan tinggi lain, pada lembaga pemerintah dan atau pemerintah daerah; dan atau pada jabatan lainnya, yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas Dumoga Kotamobagu.
Pendaftar calon Rektor harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud disertai dengan berkas kelengkapan dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang terdiri atas:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir;
c. Fotokopi ijazah paling rendah Megister (S2);
d. Fotokopi Keputusan mengenai jabatan fungsional dosen paling rendah Lektor;
e. Surat keterangan sehat jasmani (termasuk bebas narkotik, prekursor dan zat adiktif lainnya) dan rohani berdasarkan surat keteranngan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai pemeriksaan standar;
f. Surat keterangan catatan kepolisian;
g. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
h. Keputusan pengangkatan sebagai pimpinan di lingkungan perguruan tinggi, dengan jabatan paling rendah kepala departemen/unit atau program studi atau sebutan lainnya yang setara;
i. Surat pernyataan bersedia menjadi bakal calon Rektor dengan bermaterai yang cukup;
j. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. Surat Rekomendasi dari Pimpinan setempat bagi kalangan dosen tetap perguruan tinggi atau PNS/DPK (dapat berasal dari kalangan dosen tetap perguruan tinggi atau PNS/DPK yang telah mendapat izin dan rekomendasi secara tertulis dan telah memenuhi persyaratan sebagai dosen tetap perguruan tinggi).
l. Tulisan singkat mengenai:
1. Motivasi untuk menjadi Rektor UDK, Visi dan Misi selama periode kerja, 150 sampai dengan 200 kata; dan
2. Tulisan berjudul “Stategi Pengembangan UDK”, 5 sampai dengan 10 halaman, Pada kerta A4, huruf Times New Roman, berukuran 12 dengan spasi 1,5.
m. Daftar riwayat hidup.
Semua persyaratan dapat dikirim melalui Email:
penjaringanrektorudk@gmail.com
Komentar