Pemkab Bolmong Terima Relaas Perkara Kasus Solar Cell

BOGANINEWS, BOLMONG Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (6/4/2022) menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, yang mengadili Perkara keberatan atas putusan PN Nomor: 80,81,82,83 dan 84/PDT.GS/2022/PN.Ktg.

Putusan ini setelah Bagian Hukum Setda Kabupaten Bolmong, mendapat pemberitahuan atau relaas dari Kepaniteraan PN Kotamobagu, soal lima perkara Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan dan Mopuya Selatan.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Triasmara Akub menegaskan, Bagian Hukum telah melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolmong, Sekda, Kadis PMD dan lima Camat di desa yang diperkarakan. Pihak-pihak ini di tarik sebagai turut tergugat 1 sampai turut tergugat 4.

“Prinsipnya perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan pihak penggugat yakni PT. Rukun Jaya Mandiri menangkan perkara tersebut. Dan Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya,” ungkap Triasmara.

Ia juga menjelaskan, kronologi dari perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018 ada perjanjian kerjasama antara PT. Rukun Jaya Mandiri dan kurang lebih 21 desa di Kabupaten Bolmong, termasuk 5 desa yang sedang di dampingi perkaranya.

“Dalam perjanjian tersebut, setelah lampu solar cell di pasang, akan dibayarkan dengan Dana Desa pada tahun 2019 atau setahun setelah perjanjian dan bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berjalan yakni tahun 2018,” jelasnya.

Namun sampai dengan tahun 2021 belum ada satupun desa mengajukan pembayaran, karena dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang Undangan menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di desa. “Pada akhir Desember 2021, pihak penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri, akhirnya mengajukan gugatan secara sederhana lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Yang diajukan permasalahan baru di lima desa saja, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu,” paparnya.

Lanjutnya, dalam proses persidangan, pihaknya menghadirkan saksi-saksi yang dianggap berkompeten masing-masing Kepala Bidang di Dinas PMD Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah Rudy Mokoagow selaku ahli. “Kami optimis akan memenangkan perkara tersebut, karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara nyata dan menguntungkan pihak kami,” terangnya.

Dikatakannya, pada Maret 2022, Hakim telah menjatuhi Putusan dengan memenangkan PT. Rukun Jaya Mandiri selaku Penggugat. Dalam amarnya, salah satunya menyatakan dan memerintahkan Tergugat (Sangadi) untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wan prestasi atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

Seminggu kemudian, pihak Tergugat dan turut Tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya, dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang telah bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata di langkahi.

“Hari ini Pemkab telah diberikan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dimana dalam relass tersebut dinyatakan, menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula Tergugat dan para turut Tergugat. Membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang di mohonkan keberatan tersebut. Menyatakan gugatan Termohon keberatan 1 dahulu Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard). Dan menghukum Termohon Keberatan 1 dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp. 1.155.000. Kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menghormati lembaga Peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara quo di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” terangnya.

Pihaknya juga akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 desa. “Bagi kami perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” akunya. (St)

Komentar