BOGANINEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan kategori level 3 diperpanjang di Bolmong.
Hal berdasarkan Surat Edaran Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow bernomor : 400/07/Setdakab/51/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Degan Kriteria Level 3 di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Di dalam Surat Edaran itu mengatur tentang kriteria PPKM Level 3 di Kabupaten Bolmong.
Berikut ini isi Surat Edaran:
Komentar