BOGANINEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung, terkait polemik tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolmong Selatan.
Asisten I Pemkab Bolmong, Deker Rompas dalam rapat virtual bersama Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen administrasi Kewilayahan Kemendagri, menuturkan, Pemprov Sulut telah memfasilitasi Pemkab Bolmong dan Bolsel terkait tapal batas dari dua kabupaten tersebut, dalam rapat fasilitasi yang di gelar 10 Mei tahun 2021 lalu.
Dijelaskannya, dalam rapat mediasi yang mempertemukan Bupati Bolmong dan Bupati Bolsel yang difasilitasi Pemprov Sulut itu, telah menghasilkan berita acara, yang mungkin saat ini sudah di terima oleh pihak Kemendagri.
“Berdasarkan poin III pada berita acara tersebut, Pemkab Bolmong meminta dalam mengambil keputusan Kemendagri harus mengacu pada putusan MA nomor 75 tahun 2018,” ucap Deker.
Dikatakannya, putusan MA, tentunya harus dijadikan acuan oleh pihak Kemendagri yang dipercayakan mengambil keputusan oleh kedua daerah yang berpolemik soal tapal batas.
“Kami berharap Kemendagri dalam mengambil keputusan tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Agung,” kata Deker.
Untuk diketahui, MA telah menerima dan mengabulkan dan menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah. (BN)
Komentar