Pemkab Bolmong Kembali Keluarkan Surat Edaran Terkait Sistem Kerja ASN

BOGANINEWS, BOLMONGUpaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, kembali memperpanjang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmong.
Hal ini berdasarkan surat edaran nomor 332 tahun 2020, Selasa 31 Maret 2020 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal Work From Home, yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bolmong, yang merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), Nomor 34 Tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020, terkait perubahan atas surat edaran Kemenpan RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, surat edaran itu sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan. “Dalam pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal wajib memanfaatkan teknologi informasi (Email, WhatsApp, video conference dan aplikasi lainnya),” jelasnya.
Lanjutnya, jika dalam keadaan mendesak/urgent bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas di tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.  “Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Pusat,” terangnya.
Berikut Enam Poin Isi Surat Edaran Itu:
1. Terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 seluruh Aparatur Sipil Negara, Tenaga Honore Kategori II dan Tenga Honorer Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupeten Bolaang Mongondow dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (Work From Home).
2. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap melaksanakan tugas di kantor.
3. Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada ASN dan masyarakat mengatur penugasan melalui sistem shift sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
4. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal wajib memanfaatkan teknologi informasi (Email, WhatsApp, video conference dan aplikasi lainnya), dan dalam keadaan mendesak/Urgent bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas di tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.
5. Setiap Kepala Perangkat Daerah menugaskan Kepala Sub Bagian Tata Usaha/Kepegawaian untuk melaporkan kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tenaga Honorer Kategori II dan THL ASN di lingkungan kerja masing-masing yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work Frome Home) juga mengisi Komponen Aktifitas Kerja (Catatan Kinerja) ke Sekretaris Daerah cq. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
6. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal sebagaimana dimaksud angka 1 dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat.

Komentar