Pemkab Bolmong Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

BOGANINEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/B.03/BKPP/178 perihal penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1441 Hijriyah.

Surat edaran ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Bolmong dan merujuk pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 51 Tahun 2020 tentang pentapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriyah bagi ASN di lingkungan intansi pemerintah, serta dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan, baik yang dilaksankan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (Work From Home), sebagaimana dimuat dalam surat edaran Menpan-RB Nomor 50 Tahun 2020.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Sesuai bunyi surat edaran ini, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Bolmong, yakni Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 – 15.00 Wita dengan ketentutan jam istirahat pukul 12.00-12.30 Wita. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00-15.30 Wita dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 Wita. “Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1441 Hijriyah minimal 32,50 jam per Minggu,” kata Sekda melalui surat edaran tersebut.

Tak hanya itu, dalam surat edaran itu juga diatur, untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), agar memperhatikan Surat Edaran Menpan-RB  RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang protocol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah. (ino)

Komentar