Pemkab Bolmong dan KPPU Bahas Diseminasi UU Monopoli

BOGANINEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, menggelar acara Disemenasi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kegiatan tersebut di buka Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Ashari Sugeha. Menurut Sekda, kegiatan ini sangat positif untuk kepentingan pembangunan ekonomi di daerah. “Saya berterima kasih Kepada bapak Mohammad Noor Rofieq, Wakil Ketua Deputi Penegakan Hukum KPPU-RI beserta jajarannya yang sempat hadir untuk membahas KPPU Diseminasi,” kata Ashari.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Lanjutnya, pembangunan ekonomi yang telah dilaksanakan selama ini, telah menghasilkan banyak kemajuan. “Kemajuan pembangunan yang telah di capai, itu karena di dorong oleh kebijakan pembangunan dalam bidang ekonomi,” jelasnya.

Namun kata Sekda, masih banyak tantangan dan persoalan yang belum terpecahkan seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dalam perkembangan usaha. “Kendala ini yang kita hadapi saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, Deputi Penegak Hukum (KKPU-RI) Mohammad Nur Rofieq mengatakan, perkembangan usaha swasta pada kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan yang tidak sehat. “Penyelenggaraan ekonomi Nasional saat ini kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik,” terangnya.

Dikatakannya, dengan melihat situasi dan kondisi ekonomi saat ini, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Diharapkan dengan adanya undang-undang ini, akan tercipta sistem perekonomian di Bolmong yang efisien dengan iklim usaha yang kondusif, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki kesempatan yang sama dalam berusaha.

“Pelaksanaan Diseminasi hari Ini,  akan terbuka kesempatan bagi setiap konsumen untuk mendapatkan pilihan, serta jaminan kepada pelaku usaha, berupa kepastian iklim persaingan usaha yang sehat dalam menumbuhkan inovasi dan teknologi. Juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bolmong,” tambahnya. (Ino)

Komentar