Pemkab Bolmong Ajukan PK Soal Ganti Rugi Lahan Transmigrasi

BOGANINEWS, BOLMONG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow, menanggapi aspirasi yang disampaikan perwakilan ahli waris pemilik lahan transmigrasi di Desa Mopuya, Mopugat dan Tumokang. Terkait tudingan Pemkab Bolmong dan Bupati mempersulit ganti rugi lahan transmigrasi di bantah Kabag Hukum, Moh. Triasmara Akub.

Dijelaskannya, Pemkab Bolmong hanya mengikuti apa yang disampaikan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Kementerian Keuangan dan BPK menyampaikan kepada kami dalam hal ini Pemkab Bolmong, mereka akan memberikan rekomendasi ganti rugi lahan transmigrasi, namun harus ada upaya hukum yang maksimal dilakukan oleh Pemkab Bolmong dan Kementerian Desa. Upaya Peninjauan Kembali (PK) itu adalah upaya hukum yang seharusnya dilakukan,” jelas Akub.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Lanjutnya, upaya hukum maksimal yang dimaksud Kabag Hukum adalah mengajukan PK atas putusan Kasasi Mahkamah Agung. “Sehingga betul-betul Pemkab Bolmong ada upaya dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Akub.

Menurutnya, jika melihat permasalahan yang terjadi, harusnya ini jadi tanggungjawab Pemerintah Pusat, bukan dibebankan ke daerah bahkan Bupati yang baru saja menjabat 2017. “Program transmigrasi inikan dari Pemerintah Pusat lewat Kementerian Transmigrasi di tahun 70an. Bahkan saat itu di Kabupaten Bolmong belum ada Dinas Transmigrasi. Nanti setelah tahun 2008 baru masuklah Dinas Transmigrasi di Kabupaten Bolmong. Selanjutnya, putus MA itukan keluar Tahun 2014 yang pada waktu itu belum dijabat Bupati saat ini, kurang pantaslah jika menuduh Bupati mempersulit warganya.” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, nilai yang harus diganti oleh Pemkab Bolmong itu cukup besar. “Berdasarkan Putusan tingkat pertama dan kedua nomor perkara Nomor 816K/Pdt/2014 total yang harus diganti rugikan 51,2 Miliar untuk 1.114 ahli waris. Itu baru satu nomor perkara, sedang masih ada dua. Total yang harus dibayarkan itu hampir 60 Miliar.” ungkap Akub.

Dikatakannya, dalam rapat yang di gelar pertengahan Maret 2021 pihak ahli waris dan kuasa hukum sudah mendengar langkah hukum yang akan ditempuh Pemkab Bolmong. “Pihak ahli waris dan kuasa hukum sudah mengetahui langkah hukum yang akan ditempuh, serta alasanya. Ini sudah dibahas dalam rapat yang melibatkan Kemenkopolhukam di Jakarta pada pertengah Maret lalu,” terang Akub. (St)

Komentar