BOGANINEWS, BOLMONG – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tetap akan dibayarkan full pada saat penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja dari kantor Work From Office (WFO) di tengah Pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai aturan yang baru, hasil revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian TPP PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada saat penerapan sistem kerja dari rumah dan bekerja di kantor, yang ditandatangani langsung Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, tertanggal 28 Juli 2021. Keputusan Perbup ini juga berlandaskan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 26 tahun 2021.
Menurut Sekda Bolmong Tahlis Gallang, dengan adanya hasil revisi ini, maka TPP tetap akan dibayarkan 100 persen.
“Hanya saja indikator pembayaran TPP adalah berdasarkan laporan kinerja setiap ASN. Dimana setiap ASN wajib melaporkan kinerja teknis masing-masing SKPD ke BKPP, ” tegas Tahlis. (BN)
Berikut ini isi Perbup pembayaran TPP PNS selama Selama WFH dan WFO:
Download Perbub Ttg Pemberian TPP Negeri Sipil saat Penerapan Sistem Kerja dari Rumah Dan Kantor
Komentar