BOGANINEWS, BOLMONG – Berdasarkan data dari Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bolmong (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari sampai bulan Juni 2020 sebanyak 101 kasus.
Menurut Kepala DP3A Kabupaten Bolmong melalui Kasie Kesejahteraan Anak, Rahmawati Gumohung, dari 101 kasus kekerasan perempuan dan anak, 41 diantaranya adalah kasus pelecehan seksual. Kasus lainnya yang cukup menonjol di bulan Juni ini adalah pencabulan yang dilakukan ayah kandung dan ayah tiri. “Kasus yang memprihatinkan akhir – akhir ini adalah pencabulan yang dilakukan ayah kandung dan ayah tiri. Sampai saat ini sudah 5 kasus,” ungkap Rahma, Rabu (01/07/2020)
Terkait hal itu kata Rahma, pihaknya terus berupaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu upaya adalah penegakkan hukum. “Kami kini punya pengacara yang akan mendampingi korban, agar pelaku bisa dituntut dengan hukuman berat sehingga ada efek jerah,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihak DP3A juga telah mencetuskan kota ramah anak di Bolmong. Hal tersebut diharapkan dapat menebar virus perlindungan anak dan perempuan kepada masyarakat Bolmong. “Puskesmas, sekolah, serta kantor pelayanan publik harus punya fasilitas tempat bermain anak,” katanya. (ino)
Berikut Data yang Dihimpun Dinas P3A
1. Seksual = 41
2. Kekerasan Fisik = 27
3. KDRT = 17
4. Anak Sebagai Pelaku = 12
5. Lainnya = 4
Komentar