Panwaslu Kecamatan Dumoga Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024, Segera Cek Sini Persyaratannya

BOGANINEWS, BOLMONG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) se Kecamatan Dumoga dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024,

Ketua Panwaslu Kecamatan Dumoga Abdul Laurens mengatakan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 12 – 28 September 2024.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Ia pun mengajak kepada masyarakat yang memenuhi syarat di Kabupaten Bolmong terlebih khusus di Kecamatan Dumoga, untuk ikut berkontribusi dalam proses demokrasi dengan menjadi PTPS.

“Ayo silakan mendaftar. Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 12 – 28 September 2024,” ujar Laurens, Kamis (12/9/2024).

Berikut syarat kelengkapan dokumen calon PTPS:

  1. Surat Pendaftaran (Ambil Di Sekretariat)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

  4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

  5. Daftar riwayat hidup (Ambil Dk Sekretariat)

  6. Surat pernyataan bermatrai 10.000 yang memuat:

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika

c) Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun terakhir

d) Tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih

e) Bersedia bekerja penuh waktu

f) Surat pernyataan bebas narkoba

g) Kesediaan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di BUMN/BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan

h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (Surat Pernyataan Diambil di Sekretariat).

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi kontak person yang telah disediakan oleh Panwaslu Kecamatan Dumoga di nomor 085730291808 dan 085394845214.

[wptv_listing]

Komentar