BOGANINEWS, BOLMONG – Guna meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow, akan menerapkan Sistem Aplikasi Elektronik Disiplin (e-Disiplin). Aplikasi ini merupakan bentuk kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolmong dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Menurut Kepala Diskominfo Bolmong, Parman Ginano, mengungkapkan, aplikasi E-Disiplin sedang dirancang dan saat ini sudah mencapai 95 persen. “Aplikasi E-Disiplin sudah 95 persen. Bersama dengan BKPP Bolmong, kami sedang mengimput data ASN. Setelah itu baru diloncing,” kata Parman.
Lanjutnya, aplikasi ini dapat digunakan jika kemungkinan ASN harus bekerja di rumah sesuai Surat Edaran KEMENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Untuk mengetahui kehadiran dan memantau kerja ASN yang bekerja di rumah bisa dilakukan dengan sistem. Kami sudah siapkan aplikasi melalui smartphone. Di situ bisa diketahui keberadaan ASN tersebut,” jelasnya.
Selain itu katanya, kedepan Kominfo bersama BKPP Bolmong akan menyempurnakan aplikasi e-Disiplin ini dengan menyajikan lima menu utama, yaitu menu absensi, yang menampilkan data pegawai di seluruh OPD dan data atasan langsung. Sedangkan menu absensor OPD digunakan oleh setiap absensor OPD untuk mengubah status pegawai. Kemudian ada menu peringkat OPD yang menampilkan persentasi kedisiplinan pegawai pada setiap unit kerja. Ada juga menu sanksi, yang secara otomatis mendeskripsikan jenis sanksi bagi setiap ASN secara real time.
“Terakhir menu regulasi. Menu ini menampilkan regulasi teknis terkait disiplin ASN. Selain pimpinan, aplikasi ini juga dapat diakses oleh masyakarat yang ingin melakukan pengawasan langsung terhadap tingkat kedisiplinan ASN melalui web Pemda e-disiplin.bolmongkab.go.id/pegawai,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris BKPP Abdussalam Bonde menyebutkan, aplikasi E-Disiplin ini dirancang dalam rangka memudahkan trio pimpinan daerah (Bupati, Wakil Bupati dan Sekda) dalam melakukan pengawasan disiplin ASN secara real time, yang dapat diakses di mana dan kapan saja. “Aplikasi ini nantinya akan mempermudah Trio Pimpinan Daerah melakukan pengawasan karena kehadiran akan terjangkau dengan muda lewat jaringan,” kata Adul.
Ditambahkannya, ketidakhadiran dan keterlambatan jam kerja akan diakumulasi secara otomatis berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010. LSekaligus nanti tindakan preventif terhadap pelanggaran disiplin, karena ada notifikasi atau peringatan kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin jam kerja,” ucapnya.
Ia berharap, sistem tersebut dapat meningkatkan pengawasan disiplin ASN serta memudahkan pejabat melakukan pembinaan kepegawaian di masing-masing OPD. Karena menurut dia pembinaan disiplin ASN selama ini mengalami kendala karena belum adanya sistem yang mudah diakses keseluruh ASN Bolaang Mongondow. “Kalau kedisiplinan dapat meningkat tentu kemandirian dan kualitas ASN dalam pelayanan untuk masyarakat juga meningkat nantinya,” tambahnya. (ino)
Komentar