BOGANINEWS, BOLMONG – Sungguh miris, hendak memasang plang lahan milik NU, di areal PT.Conch North Sulawesi Cement Lolak, Pengurus Cabang (PC) Nadhlatul Ulama (NU) Kotamobagu, dihalangi pihak Sekuriti.
Informasi diperoleh, kejadian tersebut, pada Senin (14/06/2021), dimana PC NU Kotamobagu, yang dipimpin oleh Ketua NU Kotamobagu Nasrun Koto, mengagendakan pemasangan plang di area tersebut.
Namun sayang, Pengurus PC NU ini, karena dihalangi, terpaksa terlibat adu mulut.
Dalam keterangannya, Ketua PC NU Kotamobagu, Nasrun Koto, mengatakan, pada kunjungan pertama, pihaknya mendatangi PT. Conch, dan bersikap kooperatif.
Tapi, tak ada solusi terbaik dari pihak PT.Conch terhadap akses jalan menuju lahan milik NU.
“Kedatangan kami ini untuk melihat lahan milik NU, namun tak mendapat izin dari pihak PT.Conch. Tak ada solusi terbaik terhadap akses jalan menuju lahan NU, yang tentunya ini melanggar KUH Perdata dan Hak Asasi Manusia,” ucapnya.
Menurut Koto, pada Pasal 667 dan 668 KUH Perdata, pihak PT.Conch harus memberikan akses jalan untuk lahan NU, serta bagi masyarakat petani yang kebunnya berada disekitar perusahaan.
“Mereka menunjukan akses jalan, tapi melalui pematang sawah (Litir,red). Masa kami harus berjalan di Litir untuk menuju lahan kami. Apalagi tanah NU itu tanah umat. Sehingga menurut kami ini perlakuan yang sangat keterlaluan,” tuturnya.
Menurut Nasrun, pihaknya akan melakukan upaya hukum sampai ke pengadilan yang paling tinggi, untuk memperjuangkan hak-hak warga Bolmong terkait akses menuju lahan yang harus memiliki izin dari PT.Conch.
“Kami tidak mau tanah warga Bolmong di sekitar perusahaan ini, tidak mendapat kebebasan dalam hal akses jalan. Kasihan petani-petani yang memiliki lahannya yang tidak leluasa masuk. Karena untuk lahan yang sebelah kiri harus memiliki surat izin terlebih dahulu untuk menuju akses ke lahan NU, termasuk juga lahan petani disekitar lahan NU,” ucapnya.
Koto mengungkapkan, hari ini pihaknya tidak diizinkan masuk untuk memasang plang lahan yang menjadi milik NU yang sebelumnya telah dikomunikasikan dengan Pihak Polda Sulut.
“Kami tidak diizinkan masuk pada hari ini untuk memasang plang Lahan Ini Milik NU”.
Dijelaskannya, terkait tanah ini, kemarin pihak Polda telah datang ke Sekretariat NU, dimana menurut informasinya, pihak manajemen PT.Conch melalui ibu Nelly yang mereka sebutkan, katanya hanya miskomunikasi.
“Namun, yang kami dapatkan hari ini adalah ada oknum kepala sekuriti yang mengatakan bahwa atas informasi Kapolsek sehingga kami tidak diizinkan masuk. Ditambah lagi seluruh pihak Sekuriti tidak menunjukan sikap kooperatif dan mengeluarkan kata kasar kepada kami. Tentunya atas perlakuan ini akan kami proses secara hukum,” kata Nasrun Koto.
Sementara itu, Kepala Sekuriti yang mengaku seorang oknum TNI menyampaikan, bahwa pihaknya tidak dapat mengizinkan pihak NU masuk untuk meninjau lahannya yang berada di sebelah kiri perusahan yang berada di areal produksi PT.Conch tanpa ada surat izin.
“Informasi dari Kapolsek ke pak Vincent, bila pihak NU belum menyurat ke perusahaan, maka tidak bisa diizinkan masuk. Saya sudah komunikasi dengan Kapolsek melalui telepon, bekeng surat dulu untuk bisa masuk” ucapnya dalam rekaman video berdurasi 3 menit.
Terkait pengakuan kepala sekuriti PT.Conch Bolmong, Kapolsek Bolaang IPTU Sugiyanto, mengungkapkan, hal yang disampaikan oleh kepala sekuriti adalah kekeliruan besar.
Pasalnya, selaku Kapolsek, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk mengatur dan melarang pihak manapun untuk masuk di PT.Conch, karena semua keputusan berada pada PT.Conch.
“Pihak PT.Conch melalui pak Vincent menelpon saya terkait kedatangan pihak NU, dan saya sampaikan bahwa semua keputusan ada ditangan PT.Conch berdasarkan SOP. Yang disampaikan oleh kepala sekuriti adalah kekeliruan menerima dan menyampaikan informasi dari PT Conch melalui pak Vincent untuk disampaikan kepada pihak NU,” Ucap IPTU Sugiyanto saat dihubungi via telepon. (**)
Sumber : celebes.news
Komentar