Memutus Mata Rantai Covid-19, Sistem Kerja ASN Bolmong Kembali Diatur

BOGANINEWS, BOLMONG – Guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali diatur.

Hal ini berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, nomor 232 tahun 2021, tanggal 27 Juli 2021, tentang penetapan sistem kerja ASN dengan bekerja dari rumah (Work From Home) dan bekerja dari kantor (Work From Office).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong, Umarudin Amba berharap kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong, agar segera membuat jadwal WHF kepada seluruh ASN dan THL baik kerja di kantor maupun di rumah.

“Agar semua pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai tugas atau tupoksi staf masing-masing,” kata Kepala BKPP Bolmong, Rabu (28/7/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, meskipun Bolmong masih zona kuning, hanya saja diharapkan kepada semua ASN dan THL harus selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Wajib pakai masker, sering cuci tangan, hindari kerumunan. Kalau ada gejala penyakit yang mencurigakan segera konsultasi ke Puskesmas atau rumah sakit,” pintanya. (BN)

Berikut isi surat edaran Bupati Bolmong :

Silahkan download penetapan sistem kerja aparatur sipil ne

Komentar