KPU Tetapkan Yasti-Yanni Bupati dan Wakil Bupati

BOGANINEWS, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) Jumat (17/03) Siang tadi, menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, bertempat di Gedung BPU Bagas Raya Yadika Kopandakan II.

Rapat pleno terbuka ini untuk menindaklanjuti surat KPU Nomor 225/KPU/III/2017 tanggal 13 Maret 2017, perihal keterangan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel, yang memimpin rapat tersebut, sebelum membacakan keputusan sempat mengskorsing sidang selama Lima menit, untuk menunggu kehadiran pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanni Ronni Tuuk.

Namun hingga waktu habis, kedua pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tak kunjung datang. Setelah pihak KPU mengkonfirmasi, ternyata Yasti masih berada di Jakarta, sedangkan Yanni masih dalam perjalanan menuju lokasi pelantikan.

Rapat Pleno penetapan tetap dilanjutkan, meski kedua pasangan Bupati dan Wakilnya tidak berada di tempat. Pleno KPU tersebut memutuskan berdasarkan hasil pemilihan umum 15 Februari 2017, dimana pasangan Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanni Ronni Tuuk ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmong periode 2017-2022 dengan perolehan suara sah 89.058 atau persentasi 64.85 persen.

Usai pembacaan berita acara penetapan, Yanni Tuuk tiba di lokasi dan langsung di undang untuk menerima berita acara penetapan KPU Bolmong. (Ino)

Komentar