Kasus Paman Bejat Cabuli Ponakan Sendiri, Mulai di Proses Hukum

BOGANINEWS, HUKRIM – Kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Dumoga Barat, saat ini sudah ditangani pihak kepolisian. Kasus pencabulan ini terjadi pada 24 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WITA, yang di duga dilakukan SB alias Sal (40) terhadap korban sebut saja jingga (16) yang diketahui adalah keponakan pelaku sendiri.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi saat korban berada di rumahnya seorang diri, kemudian pelaku datang dan masuk ke rumah korban dan langsung mendekap dan memeluk korban, kemudian menggerogoti tubuh korban dengan meraba-raba, mengelus buah dada dan kemaluan korban.
Saat pelaku mengetahui ibu korban kembali dari pasar, pelaku pun menghentikan aksi bejatnya lalu kabur keluar rumah korban. Melihat tingkah korban yang tidak seperti biasanya, ibu korban menanyakan apa yang terjadi dan korban pun menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya.
Setelah mendengar penuturan anaknya, bak di sambar petir di siang bolong, ibu korban tak pikir panjang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumoga Barat.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Dumoga Barat, Wayan Kartana, saat ini pelaku sudah di tahan dan pihaknya sedang melakukan pemberkasan, karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan bisa di jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Wayan, Sabtu (4/7/2020).
Terpisah, Kasie Kesejahteraan Anak DPA Kabupaten Bolmong, Rahmawati Gumohung mengaku, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal serta ada efek jerah agar tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini.
“Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan kita terus berkoordinasi. Pekan depan kita akan berkunjung ke Polsek Dumoga Barat untuk mengawal kasus ini,” akunya.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Kohati HMI Cabang BMR, Miranty Manangin, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Ia mengaku, Kohati HMI BMR akan membantu mengawal dan mengawasi kasus ini sampai pelaku mendapat hukuman atas perbuatannya.
“Kami minta pelaku di tuntut pasal berlapis agar di hukum seberat-beratnya,” pintanya. (Red)

Komentar