Jumlah Perangkat Desa di Bolmong Maksimal Empat Orang

[wptv_listing]
BOGANINEWS, BOLMONG Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memberikan arahan kepada para Camat, terkait pengusulan jumlah perangkat yang diusulkan ke masing-masing desa.‬
‪‪Kepala DPMD melalui melalui Bidang Pemerintah Desa, Isnaidin Mamonto mengatakan, jumlah maksimal perangkat desa yang diusulkan 3 hingga 4 orang saja, kemudian direkomendasikn pengangkatannya dan diterbitkan SK oleh Sangadi (Kepala Desa).‬ “Jadi para Camat, wajib mengarahkan para Sangadi di masing-masing wilayah untuk menaati aturan tersebut,” jelas Isnaidin.‬

‬Lanjutnya, pihak DPMD hanya menyiapkan aturan yang ada. Sedangkan untuk pelaksaan aturan tersebut, wajib ditaati oleh Camat.‬ “Kalau Camat tidak sesuai aturan saat mengeluarkan rekomendasi pengangkatan, maka Camat yang melawan aturan bukan Sangadi,” terangnya.‬

‬ia juga berharap, agar kaderisasi juga menjadi perhatian dalam memilih perangkat di masing-masing Desa. “Jika sudah berumur 60 tahun, maka dipensiunkan dan dipilih lagi perangkat Desa yang baru,”‬ jelasnya.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bolmong, Dekker Rompas, mengingatkan untuk mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.‬
‪”Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, Perangkat Desa harus berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. Mulai dari Ketua RT/RW atau Kepala Dusun,” kata Dekker.‬ Dikatalannya, perangkat desa yang baru, wajib mengacu pada Undang-undang tersebut.‬
‪”Perangkat Desa yang akan diangkat, wajib lulusan SMA. Tapi bila masih menggunakan perangkat yang lama, diharuskan untuk mengikuti paket atau ujian persamaan sebelum di angkat,” terangnya. (ino)

Komentar