BOGANINEWS, BOLMONG — Beredarnya petunjuk teknis (Juknis) yang kabarnya dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai persyaratan pemberkasan usulan CPNS dari tenaga honorer 2018-2019, membuat pegawai di sejumlah wilayah tanah air resah.
Meski begitu, kabar beredarnya juknis tersebut rupanya belum masuk ke telinga para honorer di Kabupaten Bolaaang Mongondow (Bolmong). Seperti yang dikatakan Kepala Bagian Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Umarudin Ambah, melalui Sekretaris BKPP Aldy Pudul, Selasa (10/4) kemarin.
Menurutnya juknis tersebut memang benar adanya. Namun, kata Aldy, juknis itu palsu dan bukan berasal dari BKN. “Itu palsu dan bukan dari BKN. Tapi edarannya memang ada,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kabar tersebut sama sekali tidak mempengaruhi para tenaga honorer yang ada di bolmong. “Mengacu pada data tahun sebelumnya, ada 727 honorer kategori dua di lingkungan pemerintah kabupaten. Kalau soal kabar itu kayaknya tidak sampai ke para honorer. Adapun jika sampai ke para honorer yang ada disini (Pemerintah Bolmong), maka pasti mereka langsung akan berkoordinasi dengan pihak kami (BKPP),” jelasnya.
Aldy pun mengimbau kepada para honorer, jika mendapati informasi yang belum jelas asal-usulnya maka segera berkoordinasi dengan pihak BKPP. “Setiap ada perkembangan informasi seperti itu, sebaiknya langsung dikoordinasikan dengan BKPP. Kecuali memang ada informasi resmi dari pemerintah baru dapat dipercaya. Biasanya dari Menpan. Kalau juknis muncul, biasanya penetapan formasi Menpan dulu, diadakan,” terangnya.
Sementara itu, salah satu honorer dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolmong, Mila Mokodompit mengaku, dia belum mengetahui adanya juknis tersebut. “Saya belum dengar. Kalau memang juga ada, pasti langsung dicek ke instansi terkait,” ujarnya.
Disisi lain, terkait beredarnya juknis palsu ini, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto menegaskan juknis tersebut tidak benar dan bukan berasal dari BKN. “Juknis persyaratan pemberkasan usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu,” tegas Dwi. (mg-01/ily)
Komentar