Jelang Natal Perusahaan Wajib Bayar THR

BOGANINEWS, BOLMONG – Menghadapi hari raya Natal bagi umat Kristiani yang jatuh pada 25 Desember 2017 mendatang, seluruh perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Derek Panambunan, bahwa pembayaran THR untuk karyawan di perusahaan wajib dilakukan. “Ini berlaku bagi semua perusahaan. Tiga hari sebelum Natal sudah bayar THR karyawan. Justru lebih baik dibayarkan jauh sebelum perayaan,” jelas Derek, Selasa (19/12).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Ditegaskannya, jika ada perusahaan yang enggan membayar THR, maka karyawan berhak melaporkannya. “Segera laporkan ke dinas jika tidak diberikan THR. Ini merupakan kewajiban perusahaan, sehingga harus dipenuhi. Kalau ada perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya, pasti akan ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku,” tegas Derek.

Meski demikian katanya, karyawan yang berhak menerima THR ini adalah mereka yang berkerja paling kurang satu tahun. “Pembayarannya satu kali gaji bagi mereka yang berhak menerima THR. Kecuali karyawan tersebut hanya bekerja selama enam bulan saja. Boleh menerima THR namun tidak seperti karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun,” terangnya. (Ino)

Komentar