Hasil Reses Anggota DPRD Bolmong Masa Sidang 1 Tahun 2022 Diparipurnakan

BOGANINEWS, BOLMONG Hasil reses anggoa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masa sidang 1 tahun 2022 ditetapkan dalam paripurna yang digelar, Selasa (8/3/2022).

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling didampingi Wakil Ketua Dewan Sulhan Manggabarani memimpin rapat paripurna tersebut dan dihadiri anggota dewan Bolmong

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Dari jumlah 30 anggota DPRD Bolmong, rapat paripurna ini telah dihadiri oleh sebanyak 19 anggota. Maka dengan demikian dari jumlah ini telah memenuhi kourum, sebagaimana dengan pasal 181 ayat 1 huruf C tentang tata tertib dewan, maka paripurna ini sah untuk dilaksanakan,” kata Welty.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan sekaligus untuk penyerahan laporan hasil reses tentang aspirasi masyarakat di masing–masing Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Bolmong melalui perwakilan fraksi yang akan menjadi rumusan Pokok–Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bolmong pada Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun 2023 nanti.

“Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pemerintah daerah wajib menyusun RKPD, yang merupakan penjabaran RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKPD, dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Bukan hanya itu kata Welty, dalam UU nomor 23 tahun 2014, secara eksplisit ditegaskan bahwa unsur penyelenggara pemerintah daerah meliputi pemerintah daerah dan DPRD.

“Perlu diketahui bahwa UU mengamanatkan DPRD bersama kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sesuai dengan fungsinya masing-masing dan dalam penyelenggaraan dibantu oleh perangkat-perangkat daerah,” jelas Welty,” jelasnya lagi.

Welty juga menjelaskan, pedoman penyusunan Pokir DPRD didasarkan pada Pemrmendagri nomor 86 tahun 2017 tentang, tata perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Oleh sebab itu kata Welty, anggota DPRD wajib membuat laporan tertulis atau hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD pada rapat paripurna.

“Jadi, hasil penyerahan reses ini akan disempurnakan terlebih dahulu sebelum diserahkan secara tertulis ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bolmong,” tambahnya.

Di tempat itu juga, anggota DPRD Bolmong Supandri Damogalad meminta kepada pimpinan DPRD untuk lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sebab batas untuk penginputan pokir DPRD Selasa, 8 Maret tahun 2022 hari ini.

“Sementara staf ahli fraksi kami sejak tadi belum bisa membuka aplikasi dari Bappeda untuk menginput data – data hasil reses anggota fraksi PKB DPRD Bolmong,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani mengatakan sekretaris DPRD Bolmong Yarlis Haram, akan berupaya untuk berkomunikasi dengan Bappeda Bolmong.

“Mungkin servernya pemerintah daerah lagi gangguan, saya pastikan pokir anggota DPRD Bolmong akan terinput,” pungkasnya. (Advertorial)

Komentar