PELAKSANAAN ujian Computer Assisment Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, menuai respon dari sejumlah kalangan. Hal ini dikarenakan nilai ambang batas atau passing grade yang diberikan pemerintah terlalu tinggi, sehingga terkesan rekrutmen CPNS tahun ini hanya dikhususkan bagi orang-orang jenius.
“Tes kali ini terlalu sulit dikerjakan. Meski sedikit yang lulus, bukan berarti ada kedunguan massal,” ucap Rizky Iyan, menilai tes CAT CPNS yang saat ini sedang berlangsung. Dikatakannya, khusus di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), ada ribuan peserta yang gugur karena tidak mencapai passing grade dan hanya beberapa yang dinyatakan lulus. Salah satu faktor kesulitan, kata peneliti dari Indopol ini, adalah waktu yang terlalu mepet.
“Ada seratus soal yang harus diselesaikan dengan waktu sembilan puluh menit. Artinya jika dibagi, satu soal harus dikerjakan dalam waktu lima puluh empat detik. Ini sangat sulit, karena waktu harus di bagi untuk membaca soal, menganalisa dan menjawab dalam waktu sesingkat itu,” katanya.
Rata-rata pelamar, lanjut Risky, memiliki kompetensi yang sudah mematangkan berbagai kesiapan untuk menghadapi tes CPNS. “Pelamar sudah memiliki kompetensi. Buktinya, kualifikasi pendidikan sudah sesuai dengan formasi yang tersedia. Dari sisi disiplin ilmu, itu sudah komprehensif. Nah, jika hasil akhir tes lalu ada yang tidak lulus, idealnya tidak sebanyak ini. Karena gap antara yang lulus dan tidak lulus terlalu jauh,” jelasnya.
Terpisah, akademisi dari Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), Dr (Cand) Indah Samuel SE, ME, Mappi (Cert) mengatakan, perlunya menelaah kembali aturan nilai ambang batas kompetensi dasar seleksi CPNS 2018.
“Pemerintah perlu menelaah kembali peraturan Menteri Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS. Harus disesuaikan dengan standarisasi tingkatan pendidikan. Kalau S1 seperti apa S2 juga demikian. Karena jika dianalisa standar ambang batas yang ditentukan pada tes kali ini, sudah terlalu tinggi. Begitu pun, dengan standarisasi tingkat kesulitan soal harus disesuaikan dengan tingkatan akademik dari para peserta tes,” terangnya.
Sebelumnya, melansir data dari media nasional, Wapres Jusuf Kalla juga mengakui peluang lulus PNS sangat kecil. Bahkan, kata Wapres, peluang itu hanya tiga sampai empat persen. Kemenpan-RB pun, sudah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS, dengan nilai passing grade 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 75 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (***)
Komentar