DPRD Bolmong Gelar Paripurna LKPJ dan Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2017-2022

BOGANINEWS, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong, Selasa (12/4) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolmong Tahun 2021.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling didampingi Wakil Ketua Sukron Mamonto dan Sulhan Manggabarani tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pengumuman dan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017-2022.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Hadir langsung Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yani Rony Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para  Asisten, dan pimpinan OPD Pemkab Bolmong, serta Anggota DPRD Bolmong.

Dalam penyampaiannya Welty menjelaskan, berdasarkan berita acara pengambilan sumpah dan janji bupati dan wakil bupati Bolmong yang ditanda tangani pada 22 Mei 2017 dengan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka sesuai amanat undang-undang masa jabatan bupati dan wakil bupati Bolmong akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Olehnya, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling pun menyampaikan terima kasih atas kebersamaan selama 5 tahun.

Dikatakannya, DPRD dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan yang bagaikan sekeping koin yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga itu ia berharap, semoga kedepan dapat bersama-sama kembali dalam proses demokrasi di lain waktu.

“Juga kami segenap pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan, permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam proses pemerintahan selama 5 tahun terdapat kekhilafan atau tutur kata yang tidak berkenan kepada bupati dan wakil bupati,” ucap Welty.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bolmong, yang telah bekerja dan mengawasi jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kabupaten Bolmong selama lima kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Yani Ronny Tuuk.

“Dengan kerja sama dan kebersamaan tersebut membuahkan hasil dengan banyaknya prestasi yang diraih Bolmong dalam berbagai bidang,” kata Yasti.

Dikatakan Yasti, keberhasilan yang dicapai selama pemerintahannya diantaranya pengelolaan keuangan dengan opini yang baik dari BPK RI yakni WTP, nilai LPPD dari Kemendagri yang semula rendah menjadi sangat tinggi, serta nilai SAKIP dari Kemenpan RB yang semula nilai kurang menjadi nilai baik atau B.

“Walau belum maksimal dalam menjalankan janji politik yang dituangkan dalam visi dan misi kami, namun sudah banyak program dirasakan oleh masyarakat atas kinerja eksekutif dan legislatif,” paparnya.

Melalui kesempatan tersebut, Yasti juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya atas segala kekurangan selama memimpin pemerintahan di Kabupaten Bolmong.

“Saya dan pak Yanny tidak lama lagi akan berakhir masa jabatan tepatnya pada tanggal 22 Mei selaku Bupati dan Wakil Bupati periode 2017 – 2022 akan berakhir,” tutur Yasti.

Dalam penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021, Bupati Yasti juga sempat memaparkan komponen belanja daerah sesuai dengan aturan yakni terdiri dari belanja Operasi, belanja modal dan belanja tak terduga, pada tahun 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp 1.075.214.449.522, dengan realisasi sebesar Rp. 986.799.078.430,- atau 91,78 persen. (Advertorial)

Komentar