BOGANINEWS, BOLMONG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini tengah menggenjot pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Ketiga ranperda itu yakni tentang kabupaten layak anak, ranperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) Marthen Tangkere mengatakan, pembahasan tiga ranperda tersebut merupakan pembahasan yang kedua sebelum diadakannya paripurna tahap I (Satu).
“Kita sesuaikan dan koreksi kembali redaksi dari setiap pasal-pasal dalam draft ranperda, juga ermasuk huruf atau kalimat yang keliru. Setelah pembahasan ini, pekan depan kita lanjut dengan focus group discussion (FGD) kemudian paripurna tahap satu, dengan agenda pandangan daru masing-masing fraksi,” katanya usai memimpin rapat di ruang Komisi II, Kamis (5/4) kemarin.
Menurut Marthen, ketiga ranperda ini sangat penting dan harus dipacu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Karena, lanjutnya, tiga ranperda tersebut sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup masyarakat Bolmong. Berkaca pada tahun sebelumnya, kata Marthe, ada beberapa warga bolmong kategori miskin yang terjerat masalah hukum.
“Ini harus ada perhatian khusus dari pemerintah. Nah dengan adanya payung hukum yang mengatur itu, maka kedepan, pemerintah lebih mudah memberikan pendampingan kepada warga miskin yang tersandung hukum. Begitu juga dengan dua ranperda lainnya,” ucapnya.
Sekadar informasi, dalam pembahasan tersebut, juga dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yakni dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Bagian Hukum. (mg-01/ily)
Komentar