BOGANINEWS, BOLMONG – Tudingan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2019 lalu, yang dialamatkan ke Sangadi (Kepala Desa) Ibolian I, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong, Frengki Pandelaki, dibantah langsung oleh dirinya.
Menurut Frengki, pelaporan dirinya ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Senin (8/2/20201) oleh sejumlah warga yang dikawal selah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) sangat tidak berdasar.
“Tuduhan ini menggelitik perut saya,” kata dia kepada media ini, Kamis (11/2/2021).
Frengki menyebut, wajar jika ada sentimen pribadi yang menjurus padanya dari beberapa pihak. Konsekuensi menjadi pemimpin, sela satunya memang menimbulkan kecemburuan.
“Jadi begini. Saya dilaporkan atas tuduhan kurangnya transparansi pengelolaan keuangan di desa dan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai;red) yang tidak sesuai prosedur. Tapi ini semua tidak berdasar,” sangkal Frengki.
Selain tudingan-tudingan itu, Frengki yang pernah diganjar penghargaan dari Menteri Desa RI, Abdul Halim Iskandar, atas bantuan langsung tunai sesuai waktu yang ditetapkan ini, juga dituduh membuat unit usaha fiktif.
“Begitulah. Saya hanya mau mengatakan bahwa semua unit usaha di Desa Ibolian Satu di tahun 2019, seluruhnya telah diperiksa oleh Inspektorat pada tahun itu juga. Dan, semuanya sesuai dengan aturan. Tidak ada temuan apapun. Bukti fisiknya ada. Semua jelas. Itu poinnya,” tegasnya.
Disinggung soal siapa dan Ormas mana yang melaporkannya ke Kejari Kotamobagu, Frengki menjawab bijak. “Tak perlulah itu diungkapkan.”
Disisi lain, Frengki menuturkan, dia sela satu Sangadi di Kabupaten Bolmong yang pernah mengembalikan bantuan sosial beras dari Dinas Sosial Kabupaten Bolmong, demi menjaga adanya bantuan bersifat ganda ke masyarakat.
“Puluhan karung beras saya kembalikan. Takutnya nanti double bantuannya kan? Boleh tanyakan langsung ke Dinas Sosial,” katanya. (ino)
Komentar