Disaksikan Sekda, 8 OPD di Bolmong Tandatangani PKS Soal Pemanfaatan Akses Data Kependudukan

BOGANINEWS, BOLMONG – Disaksikan Sekda Bolmong Tahlis Gallang, 8 OPD di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan penanadatanganan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dinas Kependudukan Catatan Sipil terkait pemanfaatan akses data kependudukan.

Sekda Bolmong Tahlis Gallang menyaksikan penandatangan PKS dengan Delapan instansi pengguna data itu, di ruang kerjanya Rabu 29 September 2021.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Bolmong Iswan Gonibala menjelaskan, penandatangan PKS ini adalah langkah awal pemanfaatan data kependudukan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara Pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik.

Nantinya data kependudukan akan dapat diakses terkait layanan publik oleh aplikasi yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“PKS ini merupakan salah satu target kinerja yang dibebankan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dan harus dilaksanakan,” kata Iswan.

PKS ini lanjut Iswan, nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan petunjuk teknis. Artinya PKS sendiri adalah langkah awal untuk pemanfaatan data.

Untuk saat ini, Dinas Dukcapil yang dipimpinnya masih mempersiapkan secara teknis, hal apa saja yang disiapkan dalam pengaksesan data oleh OPD.

Delapan OPD itu yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Sosial, Kementrian Agama, RSUD Datoe Binangkang dan Kominfo. (**)

Komentar