BOGANINEWS, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2019 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) di Kantor BPK RI Sulawesi Utara, Kamis (12/3/2020).
Bupati melalui kesempatan itu berharap ada hasil baik yang akan disampaikan oleh BPK atas audit pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Bolmong (Pemkab Bolmong) tahun 2019. “Penyerahan LKPD ini bagian dari kepatuhan pemerintah daerah kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Yasti.
Yasti juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolmong sejak enam bulan terakhir terus berusaha memperbaikan dan menelusuri permasalah asset yang berdampak pada opini BPK.
“Tim yang dibentuk untuk menelusuri persoalan asset sudah bekerja sangat maksimal, dari pagi hingga malam. Ini komitmen pemda untuk memperbaiki opini BPK,” kata Yasti.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Karyadi mengatakan, LKPD disusun berdasarkan PP 71/2010 dan diserahkan kepada BPK. LKPD ini sebagai gambaran atas pelaksanaan anggaran Pemeritah daerah selama tahun anggaran 2019, dan ini merupakan acuan dari BPK dalam rangka pelaksanaan audit rinci.
“Setelah pelaksanaan audit rinci, maka akan disampaikan opini oleh BPK terhadap kewajaran pelaksana anggaran dimaksud,” jelasnya.
Dikatkannya juga, bahwa LKPD merupakan kewajiban dari setiap pemerintah daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019. “Penyerahan LKPD dilakukan serentak oleh Pemprov dan Pemda se- Sulut,” ujarnya. (ino)
Komentar