Bupati Bolmong Keluarkan Surat Edaran Soal Kesepakatan Lima Kepala Daerah Se-BMR

BOGANINEWS, BOLMONGBupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan Surat Edaran nomor: 800/setdakab/09/78/IV/2020, bahwa berdasarkan Data Website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang Peyebaran COVID-19 https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ tanggal 7 April 2020 yang menetapkan Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara sebagai Salah Satu wilayah Transimisi Lokal COVID-19, dan kesepakatan bersama 5 (lima) Kepala Daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR), maka dengan ini disampaikan :
1. Pembatasan Mobilitas Orang dan Kendaraan masuk-keluar Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow 1×24 jam melalui Perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Minahasa Selatan (Kecamatan Poigar dan Kecamatan Passi Timur) terhitung tanggal 9 April s/d 21 April 2020, dengan ketentuan :
a. Kendaraan Umum Angkutan Kota Antar Provinsi diizinkan melintas tanpa melakukan pemberhentian di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
b. Tidak berlaku pembatasan Mobilitas bagi Kendaraan Angkutan Logistik (Sembako, Produk Industri, BBM/LPG, Perlengkapan Alat Kesehatan dan Obat-Obatan serta Kebutuhan Dasar/Pokok lainnya) Kendaraan membawa orang sakit, Ambulance, Mobil Pemadam Kebakaran dan Kendaraan Petugas Keamanan.
c. Penumpang Kendaraan Logistik maksimal sebanyak 3 (tiga) orang.
d. Kendaraan penyerta Ambulance diberikan izin untuk masuk atau keluar Kbupaten Bolaang Mongondow.
e. Kendaraan Umum Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak diizinkan masuk atau keluar wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
f. Kendaraan/Orang yang masuk wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow karena kepentingan mendesak (Force Majeure) tetap diizinkan.
g. Kendaraan/Orang yang keluar Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow karena kepentingan khusus harus disertai Surat Tugas atau Surat Jalan; Sekembali dari perjalanan luar daerah, wajib melakukan Isolasi Mandiri – apabila dalam masa Isolasi Mandiri tetap melakukan interaksi sosial, maka petugas akan mengambil tindakan tegas.
2. Dilakukan pemeriksaan Kendaraan dan Orang sesuai Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dan apabila ditemukan gejala sakit/terindikasi terjangkit COVID-19, maka petugas wajib menangani sesuai protokol kesehatan.
3. Penjagaan pos perbatasan selama 1×24 jam dan petugas jaga diatur berdasarkan sistem shiff. Dimintakan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow agar mematuhi anjuran Social Distancing dan Physical Distancing.
4.Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah ada persetujuan Menteri Kesehatan.
5. Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Bolaang Mongondow agar dapat meneruskan/mensosialisasikan Edaran ini.

Donwload : Dok baru 2020-04-09 10.15.17

Sumber : Diskominfo Bolmong

Komentar