BOGANINEWS, BOLMONG – Besok Kamis 14 Oktober 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), akan menghadiri undangan rapat percepatan penyelesaian penegasan segmen batas.
Hal itu sebagaimana disampaikan Asisten I Pemka Bolmong, Deker Rompas.
“Besok, kamis 14 oktober 2021 sesuai Radiogram Dirjen Bina Adwil/ Kemendagri, sehubungan dengan undangan percepatan penyelesaian penegasan segmen batas, akan dilaksanakan rapat penegasan batas daerah antara Bolmong dan Bolsel dan di fasilitasi langsung oleh Kemendagri,” ungkap Deker Rabu 13 Oktober 2021.
Dikatakan Deker, Pemkab Bolmong sangat antusias atas diagendakannya rapat tersebut, dan akan membawa serta semua dokumen yang dimiliki mengenai segmen batas Bolmong dan Bolsel
“Pemkab Bolmong berharap Permendagri 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah akan menjadi acuan penyelesaian batas daerah, dan berharap mendapatkan hasil terbaik tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku,” harapnya.
“Mohon doa restu dari masyarakat Bolmong, semoga perjuangan untuk menyelesaikan batas daerah bisa di selesaikan dengan baik,” pintanya.
Sebelumnya juga, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung, terkait polemik tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolmong Selatan.
Asisten I Pemkab Bolmong, Deker Rompas dalam rapat virtual bersama Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen administrasi Kewilayahan Kemendagri, menuturkan, Pemprov Sulut telah memfasilitasi Pemkab Bolmong dan Bolsel terkait tapal batas dari dua kabupaten tersebut, dalam rapat fasilitasi yang di gelar 10 Mei tahun 2021 lalu.
Dijelaskannya, dalam rapat mediasi yang mempertemukan Bupati Bolmong dan Bupati Bolsel yang difasilitasi Pemprov Sulut itu, telah menghasilkan berita acara, yang mungkin saat ini sudah di terima oleh pihak Kemendagri.
“Berdasarkan poin III pada berita acara tersebut, Pemkab Bolmong meminta dalam mengambil keputusan Kemendagri harus mengacu pada putusan MA nomor 75 tahun 2018,” ucap Deker.
Dikatakannya, putusan MA, tentunya harus dijadikan acuan oleh pihak Kemendagri yang dipercayakan mengambil keputusan oleh kedua daerah yang berpolemik soal tapal batas.
“Kami berharap Kemendagri dalam mengambil keputusan tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Agung,” kata Deker.
Untuk diketahui, MA telah menerima dan mengabulkan dan menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah. (BN)
Komentar