Bawaslu Bolmong Imbau Masyarakat yang Belum Dicoklit dan Dapati Pelanggaran Silakan Melapor

BOGANINEWS, BOLMOG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mengawasi ketat proses tahapan Pencocokan Data dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tahapan ini sangat penting untuk diawasi oleh Bawaslu, mengingat Coklit adalah salah satu tahapan paling krusial dalam setiap tahapan pesta demokrasi, baik Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Untuk itu, tidak heran jika Bawaslu Bolmong terus mengawasi proses coklit karena berhubungan dengan hak pilih masyarakat.

Hal ini ditegaskan langsung oleh salah satu Pimpinan Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow, bahwa akan mengawal hak pilih masyarakat.

“Tahapan Coklit tersebut merupakan tahapan yang Krusial. Sebab dari tahapan inilah yang menentukan hak pilih masyarakat dicocokkan dan diteliti agar nantinya bisa diakomodir dan terpenuhi hak masyarakat wajib pilih khususnya Pilkada serentak 2024 November mendatang,” kata Akim.

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong ini, terdapat sejumlah potensi kerawanan yang kerap terjadi selama proses Coklit.

Oleh karena itu kata Akim, Bawaslu Bolmong telah menyiapkan posko kawal hak pilih di seluruh Kecamatan yang beralamatkan di sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam).

“Masyarakat yang belum di coklit, bisa melaporkan ke kami, juga jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, segera laporkan ke kami,” pintanya.

Berikut 10 kerawanan yang berpotensi terjadi saat proses Coklit:

– Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung.
– Pantarlih melimpahkan/ menyuruh orang lain untuk mencoklit
– Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan tepat waktu.
– Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat (MS)
– Pantarlih tidak mencoret Pemilih, yang tidak memenuhi syarat (TMS)
– Pantarlih tidak meminta/Melihat KK, KTP Pemilih
– Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas
– Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan/ tanggapan masyarakat.
– Pantarlih tidak memakai perlengkapan Coklit (Rompi & Topi) pada saat Coklit.
– Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit.
– Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana Teknologi

(Advertorial)

Komentar