Asisten I Buka Rapat Bersama Timpora dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotamobagu

BOGANINEWS, BOLMONG – Asisten 1 Setda Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Decker Rompas, Selasa (18/8) membuka rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bolaang Mongondow bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kotamobagu, di Gedung Rahmadinah Desa Lolak, Kabupaten Bolmong.
Rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut telah terbentuknya Timpora berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman SE, MH pada tanggal 13  Agustus 2020 lalu.
Menurut Asisten I, pengawsan orang asing di Kabupaten Bolmong bukan hanya kewenangan Kantor Imigrasi. “Tapi juga merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah untuk mengawasi keberadaan orang asing di Kabupaten Bolmong,” katanya.
Hal ini ikut dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman SE, MH. Menurutnya, Timpora merupakan lembaga yang terdiri dari instansi dan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Ganda Samosir, SH. MH menambahkan, tugas dan fungsi Timpora berdasarkan Permenkumham Nomor 50 tahun 2015. “Mekanisme kerja Timpora diantaranya berjenjang dan melibatkan masyarakat, tukar menukar informasi, pembuatan peta pengawasan dan kewenangan berdasarkan tupoksi masing-masing instansi,” jelasnya.
Turut hadir, Asisten 1 Setda kabupaten Bolmong merangkap Kasat Polisi Pamong Praja  Decker Rompas, Kepala Badan Narkotika Bolmong Listiyawan, Asisten III setda Bolmong yang Juga Plt. Kepala Kesbangpol Bolmong Ashari Sugeha, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham  Propinsi Sulawesi Utara Ganda Samosir, Kepala Dinas Capil Bolmong Iswan Gonibala, Kepala Disnaker Bolmong Ramlah Mokodongan, Kabid PIKP Kominfo Bolmong, Dinas pendidikan, DPMTSP Bolmong, Pasi Intel Kodim Bolmong. (*/ino)

Komentar