BOGANINEWS, BOLMONG – Dalam rangka menginventarisir aset barang bergerak maupun yang tidak bergerak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan pembenahan. Hal ini dilakukan guna mendapatkan opini yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Menurut Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latif, salah satu penyebab Bolmong diganjar Disclaimer dari BPK, itu karena masalah aset dari Televisi Totabuan (TvT). “Persoalan aset ini yang membuat Bolmong diganjar Disclaimer,” aku Latif, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bolmong, Jultje Tumanduk mengungkapkan, untuk aset TvT pasca pemekaran 2008 silam, hanya mobil yang diserahkan ke Dinas Perhubungan dan Kominfo saat itu. “Jadi aset TvT hanya Mobil yang dikasih. Untuk kamera, komputer, antena, tidak diketahui lagi kemana,” terang Jultje, Senin (13/11).
Terpisah, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Fani Irawan Popitod, saat dikonfirmasi mengatakan, aset—yang diduga hilang tersebut harus dipertanggungjawabkan. “Yang pasti jika aset-aset tersebut tidak dikembalikan, maka kami akan melaporkannya ke pihak berwajib,” tegas Fani.
Sekadar diketahui, TvT terakhir beroperasi pada tahun 2008 lalu. Dimana saat itu, Tvt menjadi televisi lokal pertama di Bolmong Raya, saat Marlina Moha Siahaan masih menjabat sebagai Bupati Bolmong. Terinformasi, semua aset TvT diduga raib sejak 2010 lalu dengan nilai lebih dari satu miliar rupiah. (Ril)
Komentar