BOGANINEWS, BOLMONG – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), rencananya akan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang di anggap tidak resmi.
Salah satunya, APK milik Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang tidak tercantum dalam daftar dukungan Partai Politik (Parpol). Menurut komisioner Panwas Bolmong Irfan Manangin, pihaknya akan menertibkan APK milik Parpol yang tidak tercantum dalam daftar dukungan Pasangan Calon (Paslon) di KPU. “Kami akan tindaki APK yang tidak tercatat dalam daftar dukungan Paslon,” tegas Irfan.
Sementara itu, Komisioner KPU Bolmong, Deandels Sambowadile, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Paslon nomor urut 2 Salihi B Mokodongan-Jefry Tumelap (SBM-JiTu) terkait masalah APK tersebut.
“Partai Perindo bukan partai pengusung Paslon SBM-JiTu. Sehingga kami telah meyurat secara resmi ke pasangan nomor urut dua, sebagai pemberitahun,” kata Deandels. Dikelaskannya, partai pengusung Paslon SBM-JiTu adalah Partai Golkar, Demokrat dan Gerindra.
“Demi pendidikan demokrasi, kita telah menyurat ke pasangan SBM-JiTu, sebagai pemberitahuan agar lebih mengedepankan partai pengusung,” aku Deandels.
Di lain pihak, Ketua tim pemenangan SBM-JiTu, Abdul Kadir Mangkat, saat dikonfirmasi mengaku, jika pihaknya tidak mengetahui keberadaan APK Perindo. “Kami tidak mengetahuinya. Yang pasti kami tidak pernah meminta mereka untuk memasang APK tersebut,” aku Mangkat. (Hijrah)
Komentar