Belum Lengkap Syarat, 30 Izin Usaha Belum Dikeluarkan

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu (DPMPSP) Kotamobagu belum mengeluarkan ijin usaha bagi 30 pemohon yang telah mengajukan permohonan ijin usaha dikarenakan belum memenuhi persayaratan.
“Dari 190 permohonan yang masuk, 30 diantaranya kita tolak sebab syarat administrasinya tidak lengkap,” ungkap Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo, Selasa (26/6)
Menurut Noval, tak hanya tahun ini, ditahun sebelumnya juga permohonan izin yang ditolak lebih banyak daripada tahun 2018 ini, yakni sebanyak 78 ajuan yang di tolak.
“Faktor tidak memenuhi syarat izin pengurusan ada beberapa yang tidak lengkap yaitu modal usaha harus diatas Rp 50 juta, ada juga NPWP tidak komplit, kemudian nama yang keluar pada saat diinput sudah dobol,” jelas Noval.
Dipaun mengatakan, supaya izin usaha tidak ditolak maka perlu memperhatikan kelengkapan  administrasi seperti surat izin usaha perdagangan, surat izin tempat usaha dan nomor pokok wajib pajak karena biasanya 3 hal ini yang sering tidak memenuhi syarat pada saat mereka mengajukan permohonan,” ujar Noval.
Noval juga menambahkan, kalau 30 permohonan izin yang ditolak itu baru terhitung 6 bulan ini, tidak menutup kemungkinan seiring hari berjalan akan ada peningkatan permohonan izin ditahun 2018 ini. “Biasa jadi bertambah kalau mendatang masih ada yang belum melengkapi persayaratan,” kata Noval. (Tr01)

Komentar