Ambarak: Pembayaran THR dan Gaji 13 Harus Sesuai Aturan

BOGANINEWS BOLMUT DPRD meminta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) agar pada proses pembayaran THR dan gaji 13 kepada ASN harus sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji tiga belas haru mengacu pada juknis pelaksanaan. Pembayarannya pada Minggu pertama bulan ini. Nah, bagi daerah yang belum menyediakan anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji tiga belas pada APBD tahun ini, maka pemda dapat melakukan pergeseran anggaran yang bersumber dari belanja tak terduga atau kas yang tersedia,” ucap Ketua Komisi I (Satu) Saiful Ambarak.

Saiful juga mengatakan, untuk tunjungan kepada para ASN harus dibayarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan bagu ASN daerah. “Pada prisnsipnya mengharapakan kepada pemda dalam pembayaran THR dan gaji tiga belas dapat dibayarkan sekaligus dengan tambahan tunjangan penghasilan (TPP) ASN, seperti yang tercantum pada surat edaran Mendagri,” ujarnya. (WaOne)

Komentar