BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melalui Komisi III, Senin (27/3/2023) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kepengurusan Kwatir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kotamobagu.
Rapat yang digelar di ruang Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Royke Kasenda.
Menurut Royke Kasenda, RDP ini digelar terkait kepengurusan Pramuka yang diketahui vakum sejak 2019, dimana pengurus yang baru belum mengantongi SK dan belum beraktifitas.
“Dalam hal ini DPRD Kotamobagu mengundang pihak- pihak terkait yakni Projamin, Kwarcab Pramuka sebelumnya dan yang terpilih, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendidikan memfasilitasi untuk mengecek kendala-kendala apa saja yang menjadi penyebab sehingga Kwarcab Pramuka di Kotamobagu belum berjalan dengan baik,” ujar Kasenda.
Dijelaskannya, akibat kepengurusan Kwarcab Pramuka yang belum berjalan maksimal, sehingga ada berbagai kegiatan kepramukaan tingkat Nasional yang tidak diikuti oleh kontingen Pramuka Kotamobagu.
Ketua Komisi III ini juga menyampaikan kendala- kendala yang ada sebagai penyebab vakumnya Kwarcab Pramuka Kotamobagu.
“Untuk pengurus Pramuka yang sekarang kendalanya karena muscab yang seharusnya dilaksnakan sejak 2019 namun baru terlaksana pada 2022, selanjutnya setelah muscab sudah dilaksanakan, namun sampai sekarang belum juga mengantongi SK dan surat rekomendasi dari Pimpinan Daerah, jelas Royke Kasenda.
Rapat ini turut dihadiri Ketua DPC Profesionalisme Jaringan Mitra Negara (Projamin) Kotamobagu Dolly Paputungan, Ketua Kwarcab Pramuka Kotamobagu Anggia Simbala, Sekretaris Dinas Pendidikan Kusnadi Pobela, dan Kepala Bidang Pemuda A. Yani Potabuga. (Advertorial)
Komentar